Hadits Ahad Sebagai Hujjah Dalam Aqidah dan Hukum
Ada golongan yang berkeyakinan dan keyakinannya itu salah bahwa Hadits Ahad bukan hujjah bagiaqidah. Karena, menurut mereka, Hadits Ahad itu bukan qath’iyus tsubut (pasti ketetapan beradanya), maka mereka anggap tidak memberi (apa-apa) terhadap ilmul yaqin aqidah.
Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatnya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawatir. Hadits ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamakan hadits gharib. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut hadits ‘aziz. Sedang hadits ahad yang diriwayatkan jama’ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits masyhur. Jadi Hadits Ahad itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir. (Al-Albani, Muqaddimah fii Mushthalahil Hadits, hal 14).